Harga Teh Botol hingga Coca-Cola Bisa Naik 30% Jika Cukai Minuman Manis Berlaku
Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis didalam kemasan (MBDK) dan plastik. Bila itu diterapkan, harga minuman berpemanis layaknya Teh Botol, Coca-Cola, hingga yang sejenis lainnya, harganya dapat naik 30 persen.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman semua Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman, menyebutkan pernah dijalankan simulasi penerapan cukai minuman berpemanis dan hasilnya membuktikan ada lonjakan harga product hingga 30 persen.
“(Harga jual produk) dapat tinggi sekali, sebab itu cukainya cukup tinggi. Waktu itu baru simulasi. Harga jualnya dapat naik 30-an persen,” kata dia pas ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (3/4).
Adhi mengaku pihaknya belum terima undangan resmi berasal dari pemerintah untuk membahas rancangan penerapan cukai minuman berpemanis ini. Namun GAPMMI tetap menyebutkan ke pemerintah bahwa kebijakan ini bukan cara yang efektif.
Salah satu yang menjadi faktor pertimbangan adalah suasana industri makanan dan minuman, yang pas ini tetap belum stabil sehabis dilanda pandemi COVID-19.
“Saya kira saat ini ini tetap belum stabil di industri sebab bahan baku tetap tinggi, harga energi tetap tinggi, pas harga jual tidak dapat naik cukup tinggi. Kalau cukai dikenakan lebih berat lagi, terlampau berdampak,” pungkasnya.
Pendapat Dirjen Kemenperin
Pada peluang yang sama, Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyebutkan belum ada komunikasi kelanjutan antara pihaknya, Kementerian Perindustrian, bersama Kementerian Keuangan.
“Belum (ada pembahasan lanjutan). Kita baru berikan suatu pertimbangan pertimbangan, kudu dikaji lebih dalam,” kata dia.
Putu mengaku sudah terima aspirasi berasal dari para pelaku industri. Hasilnya, para pelaku industri menilai penerapan cukai tidak cukup pas sebab industri tetap didalam jaman pemulihan. Selain itu, penerapan cukai dinilai berdampak luar biasa ke industri makanan dan minuman.
“Karena dampaknya luar biasa, sebab minuman berpemanis berasal dari kajian itu elastisitasnya tinggi sekali, menjadi perubahan harga. Dan banyak industri industri kecil menengah,” paham Putu.
Ungkapan Direktur Jenderal Bea Cukai
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis tetap dikaji lebih lanjut terhadap th. ini.
Dia berspekulasi seandainya tidak berlaku di 2023, kebijakan ini dapat diterapkan menjadi 2024.
“Kemungkinan besar, kemungkinan ya, kami lihat saja hingga semester II. Kita lihat dulu, maksudnya lihat evaluasinya dulu. Kalaupun belum, pasti kami dapat siapkan awal di 2024,” kata Askolani.
20% Produk minuman dibandikan bersama makanan dijual di Indonesia, itu sudah juga bersama yang dijual terhadap FMCG. Minuman kemasan di Indonesia bermacam ragam dan banyak brand, ketetapan ini menjadi bahan pertimbangan yang baik menolong kebangkitan ekonomi Indonesia di pasca pandemi covid 19.
Brand Minuman Apa Saja Yang Mnedapatkan Kebijakan Pajak Tersebut Bisa Kalian Lihat Di https://www.sirupbregas.com/